(Ramule.com) Ingin sukses dalam segala hal yang dilakukannya merupakan tabi'at setiap
orang. Termasuk ingin sukses dalam mengarungi samudra kehidupan bersama
keluarga. Namun ternyata tidak selamanya keinginan itu sejalan dengan
takdir Allâh Azza wa Jalla . Sebuah ikatan keluarga yang sudah berusaha
dijaga demi meraih impian ternyata harus berakhir dengan perpisahan,
baik terpisah karena problem yang tak kunjung ada solusi ataupun
terpisah karena salah satunya meninggal dunia. Pertanyaannya, apakah
dengan berakhirnya ikatan rumah tangga berarti berakhir pula aturan yang
berkait dengannya ? Jawabannya, tidak. Karena setelah terjadi
perpisahan ini, masih ada kewajiban yang harus tunaikan oleh pihak
wanita yang disebut dengan masa ‘iddah. Apakah yang dimaksud dengan masa
‘iddah ? Ketentuan apa saja yang harus dilakukan pada masa ‘iddah ini ?
Pada pejelasan ringkat berikut, penulis akan mencoba untuk menyampaikan masalah ini secara sistematis.
PENGERTIAN MASA‘IDDAH.
Masa ‘iddah adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab dari kata
(العِدَّة) yang bermakna perhitungan (الإِحْصَاء)[1] . Dinamakan
demikian karena seorang menghitung masa suci atau bulan secara umum
dalam menentukan selesainya masa iddah.
Menurut istilah para ulama, masa ‘iddah ialah sebutan atau nama suatu
masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan perkawinan setelah
ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan
menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau
berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.[2]
Ada yang menyatakan, masa ‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu
seorang wanita untuk memastikan bahwa dia tidak hamil atau karena
ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas sang suami.[3]
HIKMAH 'IDDAH[4]
Para ulama memberikan keterangan tentang hikmah pensyariatan masa ‘iddah, diantaranya:
1. Untuk memastikan apakah wanita tersebut sedang hamil atau tidak.
2. Syariat Islam telah mensyariatkan masa 'iddah untuk menghindari
ketidakjelasan garis keturunan yang muncul jika seorang wanita ditekan
untuk segera menikah.
3. Masa 'iddah disyari'atkan untuk menunjukkan betapa agung dan mulianya sebuah akad pernikahan.
4. Masa 'iddah disyari'atkan agar kaum pria dan wanita berpikir ulang
jika hendak memutuskan tali kekeluargaan, terutama dalam kasus
perceraian.
5. Masa 'iddah disyari'atkan untuk menjaga hak janin berupa nafkah dan lainnya apabila wanita yang dicerai sedang hamil.
DASAR PENSYARIATANNYA.
Masa iddah sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah. Ketika Islam
datang, masalah ini tetap diakui dan dipertahankan. Oleh karena itu para
Ulama sepakat bahwa ‘iddah itu wajib, berdasarkan al-Qur`ân dan
Sunnah.[5]
Dalil dari al-Qur`ân yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [al-Baqarah/2:228]
Sedangkan dalil dari sunnah banyak sekali, diantaranya :
عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
أَنَّ امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ
زَوْجِهَا تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو
السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ
مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ
فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي
Dari Ummu Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya
seorang wanita dari Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya
dalam keadaan hamil. Lalu Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia
menolak menikah dengannya. Ada yang berkata, "Demi Allâh, dia tidak
boleh menikah dengannya hingga menjalani masa iddah yang paling panjang
dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu, ia mendatangi Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, "Menikahlah!" [HR al-Bukhâri no. 4906].
ATURAN-ATURAN DALAM `IDDAH
Masa iddah diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya
dengan sebab talak, khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad
pernikahan) atau ditinggal mati, dengan syarat sang suami telah
melakukan hubungan suami istri dengannya atau telah diberikan kesempatan
dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya.[6] Berdasarkan ini,
berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya sebelum
digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki
masa iddah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ
عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan
yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya
maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta
menyempurnakannya. [al-Ahzâb/33:49]
Berdasarkan keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah 'iddah ini dapat dirinci sebagai berikut :
1. Wanita Yang Ditinggal Mati Oleh Suaminya
Wanita yang ditinggal mati oleh suaminya memiliki dua keadaan :
a. Wanita yang ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil. Wanita ini
maka masa menunggunya ('iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya,
berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla,
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4].
Keumuman ayat ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang berbunyi :
أَنَّ سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا
بِلَيَالٍ فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
Subai’ah al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas
setelah kematian suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam lantas meminta idzin kepada beliau untuk menikah (lagi).
Kemudian beliau mengizinkannya, lalu ia segera menikah (lagi).
[al-Bukhâri no. 5320 dan Muslim no.1485].
b. Wanita tersebut tidak hamil. Jika tidak hamil, maka masa 'iddahnya
adalah empat bulan sepuluh hari. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ
بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ
بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan
isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya
(ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. kemudian apabila telah habis
'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat
terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh mengetahui apa yang kamu
perbuat. [al-Baqarah/2: 234]
2. Wanita Yang Diceraikan
Wanita yang dicerai juga ada dua macam yaitu wanita yang dicerai dengan
thalak raj’i (thalak yang bisa ruju’) dan wanita yang ditalak dengan
thalak bâ’in (thalak tiga).
a. Wanita yang dicerai dengan talak raj’i terbagi menjadi beberapa :
1. Wanita yang masih haidh
Masa ‘iddah wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' [al-Baqarah/2: 228]
Menurut pendapat yang rajih, quru’ artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :
أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ
أَقْرَائِهَا
Sesungguhnya ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah
penyakit), lalu dia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam
dan Nabi memerintahkannya untuk meninggalkan shalat pada hari-hari
quru’nya (haidhnya). [HR Abu Dâud no. 252 dan dishahihkan syaikh
al-Albani dalam Shahih Abi Dâud]
Oleh karena itu Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan
mengatakan, “Lafazh quru’ tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk
pengertian haidh dan tidak ada satu pun digunakan untuk pengertian suci
(thuhr), sehingga memahami pengertian quru’ dalam ayat ini dengan
pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih baik. Karena
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena darah
istihâdlah :
دَعِيْ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ
Tinggalkan shalat selama masa-masa haidhmu. [7]
2. Wanita yang tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause .
Bagi wanita yang seperti ini masa 'iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ
فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara
perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka
masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid. [at-Thalaq/65:4]
3. Wanita Hamil.
Wanita yang hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai
mereka melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4]
4. Wanita yang terkena darah istihadhah.
Wanita yang terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan
wanita haidh. Kemudian bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur
maka wajib baginya untuk memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci.
Apabila telah berlalu tiga kali haidh maka selesailah iddahnya.[8]
b. Wanita yang ditalak tiga (talak baa’in).
Wanita yang telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk
memastikan dia tidak sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah
rahimahullah menyatakan, “Wanita yang dicerai dengan tiga kali talak,
masa iddahnya sekali haidh.
Dengan haidh sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin
dan setelah itu ia boleh menikah lagi dengan lelaki lain [9].
3. Wanita Yang Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).
Wanita yang berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali
haidh[10] , sebagaimana ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ
زَوْجِهَا عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ
بِحَيْضَةٍ
Dari Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat
cerai dari suaminya pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu
sekali haidh. [HR Abu Dâud dan at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh
al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud no.1 950].
Juga hadits yang berbunyi :
عَنْ الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ
تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ
Dari ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan
gugat cerai di zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya
satu kali haidh. [HR at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albâni dalm Shahîh
Sunan at-Tirmidzi no. 945].
PERUBAHAN STANDAR MASA ‘IDDAH DARI HAIDH KE HITUNGAN BULAN
Pada asalnya masa iddah seorang itu menggunakan satu standar dari sejak
mulai sampai akhir. Namun terkadang karena suatu sebab terjadi perubahan
standar. Misalnya, apabila seorang suami mentalak istrinya yang masih
aktif haidh, kemudian sebelum masa ‘iddahnya selesai, sang suami
meninggal dunia. Wanita seperti ini memiliki dua keadaan :
a. Apabila talak tersebut masih talak raj’i (talak satu dan dua), maka
masa ‘iddah yang wajib diselesaikan oleh wanita ini bukan lagi dengan
hitungan tiga kali haidh tapi sudah berpindah ke ‘iddah wanita yang
ditinggal mati oleh suaminya yaitu empat bulan sepuluh hari. Karena
statusnya masih tetap sebagai istri. Talak raj’i tidak menghilangkan
status istri pada seorang wanita. Oleh karena itu, wanita yang ditalak
dengan talak raj’i masih saling mewarisi dengan suaminya, jika salah
satunya meninggal sementara sang istri masih dalam masa ‘iddah.
b. Apabila talak tersebut talak tiga (talak bâ`in), maka ia tetap hanya
menyempurnakan sekali haidh saja dan tidak berubah ke ‘iddah wanita yang
ditinggal mati suaminya. Karena hubungan sebagai suami istri telah
terputus sejak talak tiga itu sah. Talak tiga menyebabkan status istri
pada seorang wanita hilang. Sehingga pada kejadian di atas kematian sang
suami terjadi setelah si wanita bukan sebagai istrinya lagi.[11]
PERUBAHAN STANDAR MASA ‘IDDAH DARI HITUNGAN BULAN KE HITUNGAN HAIDH
Apabila seorang wanita memulai iddahnya dengan hitungan bulan karena
tidak haidh, baik karena masih kecil atau telah memasuki masa menopause,
namun jika disaat menjalani masa 'iddah ini mengeluarkan haidh, maka
wajib baginya untuk pindah dari hitungan bulan ke hitungan haidh. Karena
hitungan bulan adalah pengganti dari haidh. Oleh karena itu, menghitung
dengan bulan tidak boleh dipakai selama masih ada haidh yang merupakan
standar pokok.
Apabila masa 'iddah dengan hitungan bulan tersebut telah tuntas,
kemudian baru mengalami haidh , maka tidak wajib memulai masa iddah dari
awal lagi dengan hitungan haidh. Karena haidh ada setelah selesai masa
iddahnya berlalu.
Apabila seorang wanita memulai hitungan masa 'iddahnya dengan haidh atau
bulan kemudian ternyata dia hamil dari suaminya tersebut, maka
'iddahnya berubah menjadi 'iddah wanita hamil yaitu sampai
melahirkan.[12]
PENUTUP
Perlu diketahui bersama bahwa selama masa 'iddah, hendaknya wanita atau
isteri yang ditalak raj’i tetap berada di rumah suaminya, tidak boleh
keluar tanpa izin dari suami tersebut. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ
لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ ۖ
لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَنْ
يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ ۚ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ ۚ وَمَنْ
يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ ۚ لَا تَدْرِي لَعَلَّ
اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu
ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) 'iddahnya (yang
wajar) dan hitunglah waktu 'iddah itu serta bertakwalah kepada Allâh
Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah
mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji
yang terang. Itulah hukum-hukum Allâh, maka sesungguhnya dia telah
berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali
Allâh Mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru. [at-Thalaq/65:1].
Imam asy-Syaukani rahimahullah berkata, "Mengapa demikian, karena status
istri padanya belum hilang, sehingga masih menyisakan sebagian status
dari sisi wanita dan sebagian status dari sisi suami. Hal ini akan
lengkap kembali bila saling rujuk. Sudah dimaklumi apabila wanita
tersebut berada dalam status tidak diceraikan, maka tidak boleh keluar
kecuali dengan izin suaminya, karena kadang suami membutuhkannya
sementara istri sedang berada di luar rumah. Kadang ketidaksukaan suami
terhadap istri muncul dengan sebab istri keluar rumah atau menimbulkan
kecemburuan. Oleh karena itu dalam hadits shahih dari Rasûlullâh
Shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu
dalam shahihain dan yang lainnya bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda :
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
Seorang wanita tidak boleh berpuasa (sunat) sedangkan suaminya ada di rumah kecuali dengan izinnya.
Apabila (ketentuan) ini berlaku pada puasa yang merupakan bagian dari
ibadah yang paling agung, lalu bagaimana dengan keluar ? Apabila kamu
bisa memahami ini, maka kamu akan tahu tidak sepantasnya bagi wanita di
masa 'iddah talak raj’i untuk keluar kecuali dengan izin suaminya.[13]
Demikian sebagian hukum mengenai masa 'iddah semoga yang sedikit ini bermanfaat.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 01/Tahun XV/1432H/2011.
Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi
Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196]. (Almanhaj.or.id)
_______
Footnote
[1]. Lihat Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah 29/304)
[2]. al-Wajîz fi Fiqhissunnah wal Kitâbil Azîz, hlm. 387 dan Mausû’atul
Fiqhiyah al-Muyassarah fi Fiqhil Kitâb was Sunnah al-Muthahharah, 5/383
[3]. Mausû’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah 29/304
[4]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi, 2/419-420 dan Taudhîhul Ahkâm bi Syarhi Bulûghil Maram 5/561-562.
[5]. Lihat Mausû’atul Fiqhiyah al-Muyassarah, 2/383 dan Taudhîhul Ahkâm bi Syarhi Bulûghil Maram 5/561
[6]. Lihat al-Mulakhash al-Fiqhi 2/420
[7]. Zâdul Ma’âd, 5/609
[8]. Mausû’atul Fiqhiyah al-Muyassarah 5/392.
[10]. Mausû’atul Fiqhiyah al-Muyassarah, 5/392
[11]. Diambil dari Mausû’atul Fiqhiyah al-Muyassarah 5/392-393
[12]. Diambil dari Mausû’atul Fiqhiyah al-Muyassarah 5/393
[13]. Sailul Jarrar 2/388
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !