(Ramule.com) Ketiga,
bahwa imam Ali belum terkena kewajiban beban membayar zakat di zaman Nabi,
sebab dia sendiri hidup dalam keadaan perekonomian yang pas-pasan –bahkan
sering kali kekurangan-. Mari kita ingat kembali berapa mas kawin yang
diberikan Ali kepada Fathimah? Ia memaharinya sebuah baju besi. Itu karena Ali
bukan seorang yang berharta. Ia tergolong fakir, tidak mampu membeli satu pun
budak atau mengupah satu pun pembantu untuk meringankan pekerjaan rumah
fathimah. Lantaran itu pula ketika ali dan fatihmah mendengar berita
didatangkannya para tawanan perang yang pasukan mereka telah dikalahkan oleh
Rasulullah dan kaum muslimin, keduanya menemui Nabi
untuk meminta salah seorang
dari tawanan tersebut guna dijadikan pembantu tanpa upah dirumahnya. Lihatlah,
faktanya mereka tidak memiliki harta walau hanya untuk membeli budak. Apakah
dalam kondisi seperti ini Ali bisa membayar zakat harta di zaman Nabi? Jelas
tidak mungkin. Zakat belum wajib ditunaikan Ali pada masa kehidupan nabi,
sedangkan ayat diatas sudah jelas turun pada zaman itu.
Keempat,
jika memang Ali membayar zakat dengan sebuah cincin yang dipakai, maka
pertanyaannya cincin apakah itu? Jika
jawabannya adalah cincin besi maka untuk apa cincin besi digunakan untuk
membayar zakat, padahal cincin besi tidak ada harganya. Dan jika kaum syiah
menjawab cincin yang dipakai Ali adalah cincin emas atau perak, maka kaum syiah
sama dengan menuduh Ali sebagai seorang yang tidak mematuhi syariat Nabi, hal
itu dikarenakan kaum laki-laki muslim haram hukumnya memakai emas dan perak.
Oleh karena itu argument kaum syiah terlihat sangat lemah.
Kelima,
ayat ini tidak menunjukkan pujian terhadap orang yang memberikan zakat harta
dalam keadaan rukuk, sebab kalau memang maksudnya seperti itu tentulah
memberikan zakat ditengah-tengah rukuk lebih baik dibanding pembayaran zakat
pada waktu-waktu lainnya. Karenanya, kita tidak akan pernah mungkin mengatakan
kepada manusia, “Bayarlah zakat harta anda saat anda sedang rukuk dalam shalat,
sebab Allah menyanjung orang-orang yang membayar zakat hartanya saat sedang
rukuk!” begitulah juga para 12 imam yang dikalim kaum syiah tidak ada yang
menganjurkan umat nya membayar zakat saat rukuk. Kita juga tidak bisa
mengatakan kepada kaum fakir, “Carilah orang-orang yang sedang rukuk, lalu mintalah
zakat dari mereka!” saya yakin tidak seorang pun dari kalangan yang berilmu
yang berkata seperti itu, demikian juga dengan para 12 imam.
Baca selanjutnya klik di sini
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !